KBMT AL-HIDAYAH
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
Kamis, 15 Juli 2010
CARA MENGHITUNG ZAKAT
Cara menghitung zakat dengan mudah
- Kunjungi website http://www.kbmtal-hidayah.blogspot.com
- Pilih menu "ZAKAT"
- Login sesuai petunjuk yang ada pada halaman login zakat (userid=muzakki, password=alhidayah).
- Anda akan berada di halaman program Aplikasi web zakat. Pada halaman tersebut, Anda dapat mengakses menu yang ada di sana, termasuk Hitung Zakat Maal dan Hitung Zakat Fithri. Anda juga dapat download dua file dokumen (Manual Muzakki dan Zakat) yang dapat memberikan informasi lebih banyak tentang Zakat dan Program Aplikasi Web zakat.
Anda juga dapat melihat laporan kegiatan dan penyaluran dana sosial BMT Al Hidayah pada tahun 2007 ini.
* Setiap pelayanan dikenakan biaya administrasi.
SELAMAT DATANG
Selamat Datang Di BMT Al Hidayah
Website ini adalah website resmi BMT Al Hidayah yang berada di Bandung Barat. Anda dapat mengetahui tentang BMT Al melalui website ini, termasuk untuk mengetahui produk dan layanan yang ada pada BMT Al Hidayah.
Anda juga dapat menghitung zakat maal dan fithri Anda dengan mudah, yaitu dengan menggunakan program aplikasi web zakat yang ada pada website Al Hidayah ini. Jika setelah menghitung zakat Anda ingin langsung menunaikannya, Anda dapat menunaikan zakat tersebut melalui kami, baik secara langsung maupun transfer antar rekening, untuk kemudian kami salurkan kepada mustahiq.
Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan Anda menelusuri website Al Hidayah ini. Selamat menjelajah!
PROFIL
PROFIL
Latar Belakang
Melihat kondisi ril masyarakat kita yang dari sisi ekonomi belum dapat hidup secara layak dan mapan, masih sering terjerat rentenir, tidak adanya lembaga yang dapat membantu untuk meningkatkan pendapat mereka, tidak punya posisi tawar dengan pihak lain dan kondisi-kondisi lainnya yang serba tidak menguntungkan bagi masyarakat kecil.
Padahal dari potensi yang dimiliki oleh mereka yang apabila dikelola oleh sistem kebersamaan, maka akan dapat meningkatkan ekonomi mereka. Dengan memperhatikan permasalahan di atas, maka dirintislah BMT (Baitul Maal wat Tamwiil) Al-Hidayah oleh 25 orang pendiri pada tanggal 23 Maret 2006, dan kini jumlah pendirinya menjadi 31 orang.
Sebagai lembaga yang mengemban misi sosial, maka dibentuklah divisi Baitul Maal yang dikelola secara terpisah agar dapat berjalan secara optimal melayani umat, dan sebagai lembaga bisnis maka dibentuklah Baitut Tamwil dengan dikelola oleh tenaga muslim yang profesional dibidang keuangan, Insya Allaah akan menampilkan lembaga keuangan syari'at yang sehat, berkualitas, dan memenuhi harapan umat.
Visi
Meningkatkan kualitas keimanan anggota dan mitra binaan sehingga mampu berperan aktif sebagai khalifah Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Misi
Menerapkan prinsip-prinsip syari'at dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil dan menengah, dan membina kepedulian aghniyaa (orang mampu) kepada dhuafaa (kurang mampu) secara terpola dan berkesinambungan.
Fungsi
Menjalin Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam) melalui pemungutan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Shadaqah serta memasyarakatkannya, dan menunjang pemberdayaan ummat melalui program pemberian modal bagi pedagang ekonomi lemah, pemberian bea siswa dan santunan bagi kaum dhu'afaa.
Tujuan
Meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani serta mempunyai posisi tawar (daya saing) anggota dan mitra binaan juga masyarakat pada umumnya melalui kegiatan pendukung lainnya.
STRUKTUR PENGURUS
Struktur Organisasi
Nama | : | KJKS BMT Al Hidayah Bandung Barat |
Pendirian | : | 23 Maret 2010 |
Badan Hukum | : | |
Akte Perubahan | : | |
NPWP | : | |
SIUP | : | |
Jumlah Pendiri | : | 31 Orang 1 lembaga |
Dewan Pengawas | : | |
Ketua | : | Dulyani, S.Pd.I |
Anggota | : | ,SE |
,SE | ||
Dewan Pengurus | : | |
Ketua | : | Arman |
Wakil Ketua | : | Nurhidayatun |
Bidang Pendanaan | : | Samiatun |
Bidang SDM & Legal | : | Asep Rahmat |
Bidang Pembinaan Mitra | : | Undang Hilman |
Bidang Pembiayaan | : | Ivam |
Sekretaris | : | Nani Karmiati |
Bendahara | : | Wartini |
Pengelola Kantor Pusat | : | |
Manager Tamwil | : | Dulyani, S.Pd.I |
Manajer Maal | : | Nurhidayatun |
Kabag Operasional | : | Ujang Komara |
Account Officer | : | Lilis |
Remedial Pembiayaan | : | Ivam |
Remedial Pendanaan | : | Samiatun |
Pembukuan | : | |
Adm Pembiayaan | : | Ivam |
Head Teller | : | Alif B.N,S.Pd |
Teller | : | Nurhidayatun |
Pengelola Kantor Kas | : | |
Kepala Kantor Kas | : | Arman |
Kabag Operasional | : | Ujang Komara |
Account Officer | : | Asep Sujatnika |
Teller | : | Nurhidayatun |
LAPORAN
- Tahun 2006
Pada tahun 2006 BMT AL HIDAYAH telah melakukan beberapa kegiatan dan penyaluran dana untuk sosial. Di antaranya adalah pemberian beasiswa, khitanan massal, pengobatan gratis, dan pemotongan hewan qurban........ - Tahun 2007
Pada tahun 2007, BMT AL HIDAYAH telah melakukan beberapa kegiatan dan penyaluran dana untuk sosial. Di antaranya adalah pemberian beasiswa, seminar zakat, khitanan massal, dan pemotongan hewan qurban............... - Tahun 2008
Pada tahun 2008 BMT AL HIDAYAH kembali melakukan beberapa kegiatan dan penyaluran dana untuk sosial. Di antaranya adalah pemberian beasiswa, seminar Islam, dan khitanan massal......... - Tahun 2009
Hingga bulan Juni 2009 BMT AL HIDAYAH kembali melakukan beberapa kegiatan dan penyaluran dana untuk sosial. Di antaranya adalah pemberian beasiswa dan khitanan massal.........
BMT AL HIDAYAH mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu BMT AL HIDAYAH dalam melaksanakan kegiatan dan penyaluran dana sosial. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan balasan yang terbaik, Jazakumullah Khairan Jazaa.
PRODUK DAN LAYANAN
PRODUK DAN LAYANAN
Penghimpunan Dana (Funding)
- Prinsip Titipan (Wadiah)
- TAWAKAL (Tabungan Wadiah BMT AL-HIDAYAH)
Merupakan simpanan dari mitra yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini BMT AL HIDAYAH tidak wajib memberikan hasil kepada penabung. BMT AL HIDAYAH boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan BMT AL HIDAYAH.
- TAWAKAL (Tabungan Wadiah BMT AL-HIDAYAH)
- Prinsip Bagi Hasil
- TABAH (Tabungan berjangka AL-HIDAYAH)
Merupakan tabungan / investasi dengan menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3 Bulan dengan nisbah 25% (mitra): 75% (BMT), 6 Bulan dengan Nisbah 30% mitra: 70% (BMT), 9 Bulan dengan nisbah 35%(mitra): 65% (BMT) dan 12 bulan dengan nisbah 40% (mitra): 60% (BMT). - SIDIK (Simpanan Pendidikan)
Yaitu bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri mitra. Penarikan dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester. Simpanan dengan prinsip mudharabah mutlaqah ini akan mendapat bagi hasil setiap bulan dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT). - Simpanan Idul Fitri
Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT). - Simpanan Qurban
Yaitu simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT). - Simpanan Nikah
Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT). - Simpanan Haji
Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan untuk menunaikan haji. Penarikan dilakukan satu kali. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
- TABAH (Tabungan berjangka AL-HIDAYAH)
Penyaluran Dana (Lending)
- Pembiayaan Mudharabah
Yaitu akad kerjasama antara BMT selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. - Pembiayaan Musyarakah
Yaitu akad kerjasama usaha produktif dan halal antara BMT dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing. - Piutang Murabahah
Yaitu akad jual beli barang antara mitra dengan BMT AL HIDAYAH dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. BMT membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau BMT memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama BMT. Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu. - Piutang Ijarah
Yaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara BMT AL HIDAYAH dan mitra. BMT AL HIDAYAH menyewakan jasa atau barang kepada mitra dengan harga sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
Manfaat Menabung di BMT AL-HIDAYAH
Ada banyak manfaat menabung di BMT AL-HIDAYAH, diantaranya adalah :
- Membantu program keuangan mitra
- Aman dan menentramkan, karena berdasarkan syari’ah
- Memperoleh bagi hasil (bonus) setiap bulan
- Dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pembiayaan
- Ta'awun / saling tolong menolong, karena dana tersebut akan disalurkan untuk pembiayaan kepada mitra lain
BMT AL-HIDAYAH
(BAITUL MAL WA TAMWIL )
http://www.kbmtal-hidayah.blogspot.com
email: al-hidayah_ciburial@yahoo.com
HP : 085224008220
CP : DULYANI,S.Pd.I
SEKERTARIAT : Kp.Ciburial Kavling Ds. Margajaya RT 03 RW 15 Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat 40552